Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Mrj Reninovita S.H ROBI WARINO Pgl ROBI Bin WARINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Mrj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –482/L.3.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reninovita S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI WARINO Pgl ROBI Bin WARINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFIYANDRI, SH DkkROBI WARINO Pgl ROBI Bin WARINO
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A
Bahwa terdakwa ROBI WARINO PGL. ROBI BIN WARINO pada hari Rabu
tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu
waktu di tahun 2024 bertempat di depan kantor camat kupitan yang terletak di Jorong
Simancung Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan megadili perkara ini, “Yang
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika
Golongan I” yaitu berupa sabu-sabu (Metamfetamin) atau termasuk dalam Daftar
Narkotika Golongan I nomor urut 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula sekira pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB
pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang terletak di daerah Muaro
3
Kalaban, kota Sawahlunto, kemudian terdakwa ditelpon oleh teman terdakwa yang
bernama TEJA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) saat itu Teja menanyakan
kepada terdakwa sedang berada dimana dan terdakwa jawab bahwa terdakwa sedang
berada dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan kepada Teja ada keperluan
apa ia menghubungi terdakwa, dan dijawab oleh Teja bahwa ianya mau menanyakan
kepada terdakwa apakah terdakwa mau bekerja untuk menjualkan narkotika jenis shabu-
sabu kepunyaannya, kemudian terdakwa jawab akan terdakwa coba, setelah itu terdakwa
menanyakan kepada Teja berapa banyak shabu-shabunya dan di jawab oleh Teja
sebanyak 1(satu) jie seharga Rp.700.00,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uangnya boleh
diserahkan kepada Teja apabila shabu-sabu sudah terjual semuanya dan terdakwa
menyetujuinya, kemudian terdakwa menanyakan kepada Teja dimana shabu-sabu
tersebut terdakwa jemput dan dijawab oleh Teja agar terdakwa jemput Shabu sabu
tersebut nanti ke depan Kantor Camat Kupitan apabila terdakwa sudah dihubungi lagi
nanti oleh Teja, dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Teja
kembali menelpon terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa menjemput
shabu sabu tersebut karena Teja sudah menunggu terdakwa ditempat tersebut, setelah itu
terdakwa langsung pergi menuju ke tempat Teja menunggu tersebut yaitu di Kantor Camat
Kupitan Kabupaten Sijunjung, dengan cara menumpang kendaraan teman terdakwa dan
sesampainya terdakwa di depan Kantor Camat Kupitan, saat itu terdakwa langsung
bertemu dengan Teja kemudian Teja langsung memberikan kepada terdakwa barang
berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu)
buah bungkusan plastik klip warna bening yang berisikan serbuk Kristal warna bening
yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, saat itu Teja mengatakan
kepada terdakwa “barang ini banyaknya 1 (satu) jie Robi, nanti kalau sudah terjual
semuanya setor uangnya sebanyak Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)” dan terdakwa
menyetujuinya, kemudian terdakwa menerima shabu-sabu yang diserahkan oleh Teja
tersebut dan terdakwa pegang dengan menggunakan tangan terdakwa, tidak lama setelah
itu Teja pergi dari tempat tersebut, kemudian ketika terdakwa juga akn pergi dari tempat
tersebut tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan kemudian
terdakwa ketahui adalah petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Sijunjung, sehingga
terdakwa terkejut dan berusaha untuk melarikan diri dari tempat tersebut, tetapi petugas
langsung langsung mengamankan terdakwa saat itu 1 (satu) buah kotak rokok merk
Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastic klip warna bening
yang berisikan serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan
tanaman jenis Shabu-shabu yang ada dalam genggaman tangan terdakwa langsung
terdakwa buang di tempat itu juga karena terdakwa merasa terkejut dan takut, kemudian
petugas langsung memanggil beberapa orang yang ada didekat lokasi tersebut untuk ikut
menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, tidak lama kemudian
terdakwa berikut dengan barang bukti yang ditemukan oleh petugas yaitu berupa 1 (satu)
buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkusan
plastic klip warna bening yang berisikan serbuk Kristal warna bening yang diduga
narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang ditemukan diatas tanah didekat
terdakwa ditangkap karena barang tersebut terdakwa buang dari tangan terdakwa ketika
petugas mengamankan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna Putih
ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan milik terdakwa serta 1 (satu) buah
korek api gas ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri milik terdakwa ,
selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sijunjung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut telah
dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Acara Penimbangan Barang Bukti
No. 004/14353.00/BAP/2024 tanggal 25 Januari 2024 Yang ditandatangani oleh Dony
4
Yulvi selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Muaro Sijunjung sekaligus sebagai petugas
yang menimbang, Yang menerima Briptu M.Hafiz dan disaksikan oleh Robi Warino
Pgl.Robi Bin Warino, yang telah melakukan penimbangan Barang Bukti Berupa :
a) 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalmnya berisikan 1(satu) buah
bungkusan plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal
warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dan telah dilakukan
penimbangan dengan rincian :
Paket 1 :
1.Berat bersih : 0,90 Gram
Berat Sisih : 0,03 Gram
Total Berat Bersih : 0,90 Gram
Total Berat Sisih : 0,03 Gram
Total Berat Pengadilan : 0,87 Gram
Kemudian ditimbang menjadi 2(dua) bagian :
Label A : 0,03 Gram untuk pemeriksaan ke BPOM RI Cabang Padang
Label B : 0,87 Gram untuk pemeriksaan di Pengadilan
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No : 24.083.11.16.05.0080.K A tanggal 13
Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di
Padang, ditandatangani oleh Manejer Teknis Pengujian Pihak Ketiga Dra Hilda
Murni.MM.Apt, dengan sampel atas nama Robi Warino Pgl.Robi Bin Warino dengan
kesimpulan Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
Bahwa perbuatan terdakwa menerima narkotika Golongan I jenis shabu sabu tersebut
adalah tanpa seijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa ROBI WARINO PGL.ROBI BIN WARINO sebagaimana
diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ROBI WARINO PGL.ROBI BIN WARINO pada waktu dan tempat
sebagaimana dalam Dakwaan Pertama diatas, “Yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman” yaitu berupa sabu-sabu (Metamfetamin) atau termasuk dalam Daftar
Narkotika Golongan I nomor urut 61 pada Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula sekira pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB
pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang terletak di daerah Muaro
Kalaban, kota Sawahlunto, kemudian terdakwa ditelpon oleh teman terdakwa yang
bernama TEJA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) saat itu Teja menanyakan
kepada terdakwa sedang berada dimana dan terdakwa jawab bahwa terdakwa sedang
berada dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menanyakan kepada Teja ada keperluan
apa ia menghubungi terdakwa, dan dijawab oleh Teja bahwa ianya mau menanyakan
kepada terdakwa apakah terdakwa mau bekerja untuk menjualkan narkotika jenis shabu-
sabu kepunyaannya, kemudian terdakwa jawab akan terdakwa coba, setelah itu terdakwa
menanyakan kepada Teja berapa banyak shabu-shabunya dan di jawab oleh Teja
sebanyak 1(satu) jie seharga Rp.700.00,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uangnya boleh
5
diserahkan kepada Teja apabila shabu-sabu sudah terjual semuanya dan terdakwa
menyetujuinya, kemudian terdakwa menanyakan kepada Teja dimana shabu-sabu
tersebut terdakwa jemput dan dijawab oleh Teja agar terdakwa jemput Shabu sabu
tersebut nanti ke depan Kantor Camat Kupitan apabila terdakwa sudah dihubungi lagi
nanti oleh Teja, dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Teja
kembali menelpon terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa menjemput
shabu sabu tersebut karena Teja sudah menunggu terdakwa ditempat tersebut, setelah itu
terdakwa langsung pergi menuju ke tempat Teja menunggu tersebut yaitu di Kantor Camat
Kupitan Kabupaten Sijunjung, dengan cara menumpang kendaraan teman terdakwa dan
sesampainya terdakwa di depan Kantor Camat Kupitan, saat itu terdakwa langsung
bertemu dengan Teja kemudian Teja langsung memberikan kepada terdakwa barang
berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu)
buah bungkusan plastik klip warna bening yang berisikan serbuk Kristal warna bening
yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, saat itu Teja mengatakan
kepada terdakwa “barang ini banyaknya 1 (satu) jie Robi, nanti kalau sudah terjual
semuanya setor uangnya sebanyak Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)” dan terdakwa
menyetujuinya, kemudian terdakwa menerima shabu-sabu yang diserahkan oleh Teja
tersebut dan terdakwa pegang dengan menggunakan tangan terdakwa, tidak lama setelah
itu Teja pergi dari tempat tersebut, kemudian ketika terdakwa juga akn pergi dari tempat
tersebut tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan kemudian
terdakwa ketahui adalah petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Sijunjung, sehingga
terdakwa terkejut dan berusaha untuk melarikan diri dari tempat tersebut, tetapi petugas
langsung langsung mengamankan terdakwa saat itu 1 (satu) buah kotak rokok merk
Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastic klip warna bening
yang berisikan serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan
tanaman jenis Shabu-shabu yang ada dalam genggaman tangan terdakwa langsung
terdakwa buang di tempat itu juga karena terdakwa merasa terkejut dan takut, kemudian
petugas langsung memanggil beberapa orang yang ada didekat lokasi tersebut untuk ikut
menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, tidak lama kemudian
terdakwa berikut dengan barang bukti yang ditemukan oleh petugas yaitu berupa 1 (satu)
buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkusan
plastic klip warna bening yang berisikan serbuk Kristal warna bening yang diduga
narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang ditemukan diatas tanah didekat
terdakwa ditangkap karena barang tersebut terdakwa buang dari tangan terdakwa ketika
petugas mengamankan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna Putih
ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan milik terdakwa serta 1 (satu) buah
korek api gas ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri milik terdakwa ,
selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sijunjung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut telah
dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Acara Penimbangan Barang Bukti
No. 004/14353.00/BAP/2024 tanggal 25 Januari 2024 Yang ditandatangani oleh Dony
Yulvi selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Muaro Sijunjung sekaligus sebagai petugas
yang menimbang, Yang menerima Briptu M.Hafiz dan disaksikan oleh Robi Warino
Pgl.Robi Bin Warino, yang telah melakukan penimbangan Barang Bukti Berupa :
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut telah
dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Acara Penimbangan Barang Bukti
No. 004/14353.00/BAP/2024 tanggal 25 Januari 2024 Yang ditandatangani oleh Dony
Yulvi selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Muaro Sijunjung sekaligus sebagai petugas
yang menimbang, Yang menerima Briptu M.Hafiz dan disaksikan oleh Robi Warino
Pgl.Robi Bin Warino, yang telah melakukan penimbangan Barang Bukti Berupa :
6
a) 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalmnya berisikan 1(satu) buah
bungkusan plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal
warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dan telah dilakukan
penimbangan dengan rincian :
Paket 1 :
1.Berat bersih : 0,90 Gram
Berat Sisih : 0,03 Gram
Total Berat Bersih : 0,90 Gram
Total Berat Sisih : 0,03 Gram
Total Berat Pengadilan : 0,87 Gram
Kemudian ditimbang menjadi 2(dua) bagian :
Label A : 0,03 Gram untuk pemeriksaan ke BPOM RI Cabang Padang
Label B : 0,87 Gram untuk pemeriksaan di Pengadilan
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No : 24.083.11.16.05.0080.K A tanggal 13
Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di
Padang, ditandatangani oleh Manejer teknis Pengujian Pihak Ketiga Dra Hilda
Murni.MM.Apt, dengan sampel atas nama Robi Warino Pgl.Robi Bin Warino dengan
kesimpulan Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
Bahwa perbuatan terdakwa menguasai narkotika Golongan I jenis shabu sabu tersebut
adalah tanpa seijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa ROBI WARINO PGL.ROBI BIN WARINO sebagaimana
diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya