Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Mrj PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SIJUNJUNG 1.HUSNI MUJARAB
2.ELVI SUSANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Mrj
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SIJUNJUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HUSNI MUJARAB
2ELVI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.922.025,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 133.922.025,- ( SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU DUA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 8.305.353,- ( DELAPAN JUTA TIGA RATUS LIMA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 15.899.451,- ( LIMA BELAS JUTA DELAPAN RATUS  SEMBILAN  PULUH  SEMBILAN  RIBU  EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak