Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 195.948.234,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 140.678.936,- ( SERATUS EMPAT PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 11.879.926,- ( SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. 43.389.372,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH DUA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Surat tanah No 132 atas nama JABARDI dan Kendaraan No BPKB NO I-09064187 AN SAWIR berikut bangunan yang berdiri di atasnya.
|