Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Mrj THERESYA AGNES ANUGRAH, S.H. HAMKA Pgl HAM Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Mrj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-642/L.3.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1THERESYA AGNES ANUGRAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMKA Pgl HAM Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HAMKA PGL HAM BIN USMAN bersama-sama dengan Saksi
RIKI PUTRA PGL RIKI BIN SYAIFUL (dilakukan penuntutan terpisah) dan Anak
Saksi ILHAM MUHAMAD FAUZI PGL ILHAM BIN YUSRI (telah dilakukan
diversi) pada Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira Pukul 16.30 Wib, atau setidak-
tidaknya pada waktu-waktu tertentu bulan Februari 2024, atau setidaknya dalam tahun
2024 bertempat di pinggir sungai Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek,
Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat
tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro
berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, sebagai yang melakukan,
menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penambangan tanpa izin,
perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 09.30 wib terdakwa
diberitahu oleh pekerja terdakwa ada permintaan kerikil dari sopir–sopir dam,
selanjutnya terdakwa pergi ke tempat parkir alat excavator milik terdakwa yang berada
di dekat pinggir sungai Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan
Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa
kemudian mengoperasikan 1 (satu) unit alat excavator PC 55 merk XCMG warna kuning
dan pekerja terdakwa Pgl Dani (DPO) mengoperasikan 1 (satu) Unit Alat Excavator PC
48u merk HITACHI warna Oranye. Selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit alat
excavator PC 55 merk XCMG warna kuning tersebut, terdakwa mulai menggali tanah dan
setelah selesai tanah digali, Pgl Dani (DPO) mengambil pasir, batu dan kerikil yang
kemudian dimuat ke dalam kendaraan atau truck yang sudah menunggu. Selanjutnya
sekira pukul 11.30 wib Riki Putra Pgl Riki Bin Usman datang dan menggantikan terdakwa
karena terdakwa akan berangkat menuju Teluk Kuantan bersama dengan keluarga
terdakwa. Selanjutnya Riki Putra Pgl Riki Bin Usman menggunakan 1 (satu) unit alat
Excavator PC 55 merk XCMG warna kuning yang digunakan terdakwa sebelumnya untuk
melakukan pengambalin pasir batu dan kerikil dan memuatnya ke dalam kendaraan atau
truck. Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib Pgl Dani (DPO) mengalami pusing kepala dan
meminta izin untuk ke rumah dan Anak Saksi Ilham Muhamad Fauzi Pgl Ilham Bin Yusri
menggantikan Pgl Dani (DPO) menjadi operator 1 (satu) Unit Alat Excavator PC 48u
merk HITACHI warna Oranye dan mengambil pasir batu kerikil untuk dimuat ke truck.
Bahwa selanjtunya sekira pukul 16.30 wib Saksi Dony Febriandi, SH dan Saksi
Sectio Andres, SH melakukan penangkapan terhadap saksi Riki Putra Pgl Riki Bin Usman
dan Ilham Muhamad Fauzi Pgl Ilham Bin Yusri yang menjadi operator 1 (satu) unit alat
excavator PC 55 merk XCMG warna kuning dan 1 (satu) Unit Alat Excavator PC 48u merk
HITACHI warna Oranye. Selanjutnya beberapa hari kemudian pada hari Rabu tanggal 21
Februari 2024 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terhadap penambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama
dengan Riki Putra Pgl Riki Bin Usman dan Ilham Muhamad Fauzi Pgl Ilham Bin Yusri
tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal
158 Undang-Undang No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.
04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya