Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 209.742.950,- ( DUA RATUS SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 174.998.537,- ( SERATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 14.070.285,- ( EMPAT BELAS JUTA TUJUH PULUH RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. 20.674.128,- ( DUA PULUH JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU SERATUS DUA PULUH DELAPAN), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : BPKB NO M-11266513 AN PT. JASA LINTAS SUMATERA dan HGB NO 00008 AN PUTRI ANNELA berikut bangunan yang berdiri di atasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |