Dakwaan |
Bahwa terdakwa EDRYANDI PGL.DERI BIN MARDINUS bersama-sama dengan Pgl.AKIS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO)pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di samping rumah saksi Kaidir Pgl.Kuwi yang terletak di Jorong Guguak Tinggi Nagari Aia Amo Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ; dengan masuk ke tempat melakukan kejahatan itu atau untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”, yaitu berupa 1(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit Warna Hitam Nomor Polisi BA 5165 KL kepunyaan saksi Kaidir Pgl.Kuwi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mula-mula sekira pada Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 12.00 WIB terdakwa datang kerumah temannya yaitu Pgl.AKIS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di Sitiung V Kabupaten Dharmasraya, sesampainya di rumah Pgl.AKIS terdakwa itu berbincang-bincang sambil merokok bersama-sama dengan Pgl.AKIS, tidak lama kemudian terdakwa dan Pgl.AKIS pergi ke daerah Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan tujuan hendak mencari teman Pgl.AKIS yang bernama DAPEN untuk mencari pekerjaan dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Pgl.AKIS, sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dan Pgl.AKIS sampai di Simpang Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dan dan bertemu dengan DAPEN dan temannya yang bernama NARSIP. Setelah berbincang-bincang kemudian terdakwa bersama-sama dengan Pgl.AKIS dan Dapen serta Narsip bermaksud pergi menuju rumah Dapen di daerah Aia Amo Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, saat itu terdakwa berboncengan dengan Pgl.AKIS menggunakan kendaraan sepeda motor yang dibawa oleh Pgl.AKIS semula, dan terdakwa duduk di boncengan belakang, dalam perjalanan menuju Nagari Aia Amo Pgl.AKIS mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor sambil menunjukkan kunci T yang telah dipersiapkan dan dibawa oleh Pgl.AKIS pada saat itu sambil Pgl.AKIS memperlihatkannya kepada terdakwa, setelah berjalan hampir 3(tiga) kali bolak-balik dari Aia Amo menuju Kamang untuk mencari target sepeda motor yang hendak diambil sekira pukul 19.00 WIB saat sampai di daerah Jorong Guguk Tinggi Nagari Aia Amo Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung terdakwa dan Pgl.AKIS melihat ada sebuah sepeda Motor berupa 1(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit Warna Hitam Nomor Polisi BA 5165 KL yang sedang parkir di depan sebuah bengkel dipinggir jalan tersebut, kemudian Pgl.AKIS langsung memarkirkan sepeda motor dikemudikannya depan bengkel tersebut, lalu Pgl.AKIS turun dari sepeda motor dan terdakwa tetap duduk diatas kendaraan dengan bergeser duduk di depan, saat itu terdakwa meliha Pgl.AKIS membuka secara paksa kunci kontak kendaraan yang hendak diambilnya tersebut dengan menggunakan kunci T, sedangkan terdakwa duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar tempat tersebut, tidak lama kemudian Pgl.AKIS menghidupkan mesin sepeda motor setelah itu langsung membawa sepeda motor tersebut sambil mengendarainya, setelah itu terdakwa dan Pgl.AKIS langsung pergi dari tempat tersebut sambil membawa sepeda motor curian tersebut, tidak lama kemudian terdakwa dan Pgl.AKIS berhenti dipinggir jalan Kemudian terdakwa dan Pgl.AKIS berganti kendaraan, yang mana terdakwa membawa kendaraan Sepeda Motor Honda Revo Fit BA 5165 Kl yang semula dikendarai oleh Pgl.AKIS dan Pgl.AKIS membawa kendaraan Sepeda Motor yang terdakwa kemudikan sebelumnya, kemudian terdakwa dan Pgl.AKIS langsung pergi menuju daerah Kamang dengan kecepatan tinggi, saat sampai di Jorong Galogah Kenagarian Kamang KecamatanKamang Baru Kabupten Sijunjung kendaraan yang dikenadari oleh terdakwa dan Pgl.AKIS akhirnya di diberhentikan paksa oleh warga setempat. Saat itu mata terdakwa disenter oleh warga setempat sehingga silau dan membuat terdakwa mengurangi kecepatan kendaraan terdakwa, setelah sepeda motor terdakwa berhenti kemudian warga setempat langsung memukul dan menendang terdakwa sampai terjatuh. Akhirnya terdakwa ditangkap dan diamankan warga setempat, sedangkan Pgl.AKIS yang berada dibelakang terdakwa berhasil melarikan diri degan sepeda motor Honda Revo warna merah tanpa plat nomor yang dibawanya semula, kemudian terdakwa diamankan ke Polsek Kamang Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa EDRYANDI PGL.DERI BIN MARDINUS sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana
|