Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Mrj MUHAMMAD JUANDA SITORUS, S.H., M.H. RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Mrj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-477/L.3.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JUANDA SITORUS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA Bahwa terdakwa RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN pada hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib di tepi jalan yang berada di Jorong Simpang Bungo Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, “dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berdasarkan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wib, pgl JONO (DPO) pergi kerumah terdakwa untuk mengajak terdakwa pergi ke Lapangan Teleng yang berada di wilayah Padang Laweh untuk menggunakan Ganja, “sibuk wan?” ucap pgl JONO (DPO) kemudian terdakwa menjawab “tidak, ada apa?”, lalu pgl JONO (DPO) berkata “pergi menghisap ganja kita? Ini ada ganja untuk dihisap” kemudian terdakwa menjawab “jadi wan dimana kita duduk?” lalu pgl JONO (DPO) berkata “di lapangan teleng saja”, kemudian terdakwa dan pgl JONO (DPO) pergi ke lapangan teleng untuk menggunakan Ganja yang dibawa oleh pgl JONO (DPO) tersebut. Setelah menggunakan ganja tersebut terdakwa dan pgl JONO (DPO) pulang kerumah masing-masing. Kemudian sekira pukul 22.00 wib, pgl JONO (DPO) datang kembali kerumah terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan Ganja kepada orang yang bernama pgl DANTO (DPO), dikarenakan kendaraan milik pgl JONO (DPO) akan dipakai oleh orang tuanya. “Tolong antarkan Ganja yang telah dibeli oleh DANTO ini ke DANTO wan” ucap pgl JONO (DPO) kemudian terdakwa menjawab “Jadih wan” lalu pgl JONO (DPO) meminta terdakwa untuk menghubungi pgl DANTO (DPO) karena handphone milik pgl JONO (DPO) dalam keadaan habis batrai, kemudian terdakwapun menelpon pgl DANTO (DPO) dan memberikan Handphone tersebut kepada pgl JONO (DPO), Setelah berbicara dengan pgl DANTO (DPO), kemudian pgl JONO (DPO) memberikan handphone tersebut kembali pada terdakwa dengan telpon yang masih tersambung, kemudian terdakwa berkata pada pgl DANTO (DPO) “kemana diantarkan bg?” Lalu pgl DANTO (DPO) menjawab “tolong antarkan dekat kedai Tuak Markos yang berada di daerah Koto VII” kemudian dijawab kembali oleh terdakwa “jadih da”, kemudain telpon dimatikan. Setelah selesai menelpon pgl DANTO (DPO), kemudian pgl JONO (DPO) memberikan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastic warna bening yang sudah dibalut berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I berupa tanaman jenis Ganja dan uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk diantarkan kepada pgl DANTO (DPO). Selanjutnya terdakwa mencari kendaraan untuk mengantarkan Ganja tersebut, dikarenakan kendaraan milik terdakwa tidak memiliki lampu penerangan. Kemudian terdakwa meminjam kendaraan milik temannya bernama OKKY ERIAN KAMPAI. Setelah meminjam kendaraan temannya tersebut, lalu terdakwa menghubungi kembali orang yang bernama pgl DANTO (DPO) dengan mengatakan “jalan lagi bg” kemudian pgl DANTO (DPO) menjawab “jadih ditunggu”. Setelah menelpon pgl DANTO (DPO), Terdakwapun pergi untuk mengantarkan ganja tersebut sedangkan pgl JONO (DPO) tidak ikut mengantarkan. Sesampainya terdakwa di dekat kedai Tuak Markos yang berada di pinggir jalan di Jorong Simpang Bungo Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa bertemu dengan beberapa orang, dimana salah satunya adalah pgl DANTO (DPO). Kemudian pada saat terdakwa hendak memberikan Ganja dan Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pgl DANTO (DPO), Terdakwa langsung diamankan oleh orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian dan mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut. Bahwa berdasarkan keterangaan terdakwa bahwa terdakwa hanya meminta uang untuk mengisi bensin kendaraan dan membeli rokok, kemudian diberi oleh pgl JONO (DPO) berupa uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) karena sebelumnya terdakwa sudah diberikan Ganja oleh pgl JONO (DPO) untuk digunakan. Berdasarkan Surat dari PT.PEGADAIAN (PERSERO) Unit muaro Sijunjung Nomor : 003 / 14353.00 / BAP / 2024, tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil penimbangan barang bukti diduga Narkotika Jenis Ganja milik RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN dengan hasil penimbangan Total berat bersih sebanyak 53,91 (lima puluh tiga koma sembilan puluh satu) gram dan disisihkan sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) gram yang mana barang bukti yang disisihkan tersebut digunakan sebagai sample uji shabu di Balai POM Padang. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0061, Bahwa bungkusan plastic klip berwarna bening diduga narkotika jenis ganja a.n terdakwa RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN dengan kesimpulan Positif mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika golongan I (SATU) sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN Dalam hal “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------- DAKWAAN KEDUA Bahwa terdakwa RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN pada hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib di tepi jalan yang berada di Jorong Simpang Bungo Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” berdasarkan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wib, pgl JONO (DPO) pergi kerumah terdakwa untuk mengajak terdakwa pergi ke Lapangan Teleng yang berada di wilayah Padang Laweh untuk menggunakan Ganja, “sibuk wan?” ucap pgl JONO (DPO) kemudian terdakwa menjawab “tidak, ada apa?”, lalu pgl JONO (DPO) berkata “pergi menghisap ganja kita? Ini ada ganja untuk dihisap” kemudian terdakwa menjawab “jadi wan dimana kita duduk?” lalu pgl JONO (DPO) berkata “di lapangan teleng saja”, kemudian terdakwa dan pgl JONO (DPO) pergi ke lapangan teleng untuk menggunakan Ganja yang dibawa oleh pgl JONO (DPO) tersebut. Setelah menggunakan ganja tersebut terdakwa dan pgl JONO (DPO) pulang kerumah masing-masing. Kemudian sekira pukul 22.00 wib, pgl JONO (DPO) datang kembali kerumah terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan Ganja kepada orang yang bernama pgl DANTO (DPO), dikarenakan kendaraan milik pgl JONO (DPO) akan dipakai oleh orang tuanya. “Tolong antarkan Ganja yang telah dibeli oleh DANTO ini ke DANTO wan” ucap pgl JONO (DPO) kemudian terdakwa menjawab “Jadih wan” lalu pgl JONO (DPO) meminta terdakwa untuk menghubungi pgl DANTO (DPO) karena handphone milik pgl JONO (DPO) dalam keadaan habis batrai, kemudian terdakwapun menelpon pgl DANTO (DPO) dan memberikan Handphone tersebut kepada pgl JONO (DPO), Setelah berbicara dengan pgl DANTO (DPO), kemudian pgl JONO (DPO) memberikan handphone tersebut kembali pada terdakwa dengan telpon yang masih tersambung, kemudian terdakwa berkata pada pgl DANTO (DPO) “kemana diantarkan bg?” Lalu pgl DANTO (DPO) menjawab “tolong antarkan dekat kedai Tuak Markos yang berada di daerah Koto VII” kemudian dijawab kembali oleh terdakwa “jadih da”, kemudain telpon dimatikan. Setelah selesai menelpon pgl DANTO (DPO), kemudian pgl JONO (DPO) memberikan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastic warna bening yang sudah dibalut berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I berupa tanaman jenis Ganja dan uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk diantarkan kepada pgl DANTO (DPO). Selanjutnya terdakwa mencari kendaraan untuk mengantarkan Ganja tersebut, dikarenakan kendaraan milik terdakwa tidak memiliki lampu penerangan. Kemudian terdakwa meminjam kendaraan milik temannya bernama OKKY ERIAN KAMPAI. Setelah meminjam kendaraan temannya tersebut, lalu terdakwa menghubungi kembali orang yang bernama pgl DANTO (DPO) dengan mengatakan “jalan lagi bg” kemudian pgl DANTO (DPO) menjawab “jadih ditunggu”. Setelah menelpon pgl DANTO (DPO), Terdakwapun pergi untuk mengantarkan ganja tersebut sedangkan pgl JONO (DPO) tidak ikut mengantarkan. Sesampainya terdakwa di dekat kedai Tuak Markos yang berada di pinggir jalan di Jorong Simpang Bungo Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa bertemu dengan beberapa orang, dimana salah satunya adalah pgl DANTO (DPO). Kemudian pada saat terdakwa hendak memberikan Ganja dan Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pgl DANTO (DPO), Terdakwa langsung diamankan oleh orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian dan mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut. Bahwa berdasarkan keterangaan terdakwa bahwa terdakwa hanya meminta uang untuk mengisi bensin kendaraan dan membeli rokok, kemudian diberi oleh pgl JONO (DPO) berupa uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) karena sebelumnya terdakwa sudah diberikan Ganja oleh pgl JONO (DPO) untuk digunakan. Berdasarkan Surat dari PT.PEGADAIAN (PERSERO) Unit muaro Sijunjung Nomor : 003 / 14353.00 / BAP / 2024, tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil penimbangan barang bukti diduga Narkotika Jenis Ganja milik RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN dengan hasil penimbangan Total berat bersih sebanyak 53,91 (lima puluh tiga koma sembilan puluh satu) gram dan disisihkan sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) gram yang mana barang bukti yang disisihkan tersebut digunakan sebagai sample uji shabu di Balai POM Padang. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0061, Bahwa bungkusan plastic klip berwarna bening diduga narkotika jenis ganja a.n terdakwa RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN dengan kesimpulan Positif mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika golongan I (SATU) sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN Dalam hal “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------- DAKWAAN KETIGA Bahwa terdakwa RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN pada hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib di tepi jalan yang berada di Jorong Simpang Bungo Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, “dalam hal tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I” berdasarkan undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wib, pgl JONO (DPO) pergi kerumah terdakwa untuk mengajak terdakwa pergi ke Lapangan Teleng yang berada di wilayah Padang Laweh untuk menggunakan Ganja, “sibuk wan?” ucap pgl JONO (DPO) kemudian terdakwa menjawab “tidak, ada apa?”, lalu pgl JONO (DPO) berkata “pergi menghisap ganja kita? Ini ada ganja untuk dihisap” kemudian terdakwa menjawab “jadi wan dimana kita duduk?” lalu pgl JONO (DPO) berkata “di lapangan teleng saja”, kemudian terdakwa dan pgl JONO (DPO) pergi ke lapangan teleng untuk menggunakan Ganja yang dibawa oleh pgl JONO (DPO) tersebut. Setelah menggunakan ganja tersebut terdakwa dan pgl JONO (DPO) pulang kerumah masing-masing. Kemudian sekira pukul 22.00 wib, pgl JONO (DPO) datang kembali kerumah terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan Ganja kepada orang yang bernama pgl DANTO (DPO), dikarenakan kendaraan milik pgl JONO (DPO) akan dipakai oleh orang tuanya. “Tolong antarkan Ganja yang telah dibeli oleh DANTO ini ke DANTO wan” ucap pgl JONO (DPO) kemudian terdakwa menjawab “Jadih wan” lalu pgl JONO (DPO) meminta terdakwa untuk menghubungi pgl DANTO (DPO) karena handphone milik pgl JONO (DPO) dalam keadaan habis batrai, kemudian terdakwapun menelpon pgl DANTO (DPO) dan memberikan Handphone tersebut kepada pgl JONO (DPO), Setelah berbicara dengan pgl DANTO (DPO), kemudian pgl JONO (DPO) memberikan handphone tersebut kembali pada terdakwa dengan telpon yang masih tersambung, kemudian terdakwa berkata pada pgl DANTO (DPO) “kemana diantarkan bg?” Lalu pgl DANTO (DPO) menjawab “tolong antarkan dekat kedai Tuak Markos yang berada di daerah Koto VII” kemudian dijawab kembali oleh terdakwa “jadih da”, kemudain telpon dimatikan. Setelah selesai menelpon pgl DANTO (DPO), kemudian pgl JONO (DPO) memberikan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastic warna bening yang sudah dibalut berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I berupa tanaman jenis Ganja dan uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk diantarkan kepada pgl DANTO (DPO). Selanjutnya terdakwa mencari kendaraan untuk mengantarkan Ganja tersebut, dikarenakan kendaraan milik terdakwa tidak memiliki lampu penerangan. Kemudian terdakwa meminjam kendaraan milik temannya bernama OKKY ERIAN KAMPAI. Setelah meminjam kendaraan temannya tersebut, lalu terdakwa menghubungi kembali orang yang bernama pgl DANTO (DPO) dengan mengatakan “jalan lagi bg” kemudian pgl DANTO (DPO) menjawab “jadih ditunggu”. Setelah menelpon pgl DANTO (DPO), Terdakwapun pergi untuk mengantarkan ganja tersebut sedangkan pgl JONO (DPO) tidak ikut mengantarkan. Sesampainya terdakwa di dekat kedai Tuak Markos yang berada di pinggir jalan di Jorong Simpang Bungo Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa bertemu dengan beberapa orang, dimana salah satunya adalah pgl DANTO (DPO). Kemudian pada saat terdakwa hendak memberikan Ganja dan Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pgl DANTO (DPO), Terdakwa langsung diamankan oleh orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian dan mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut. Bahwa berdasarkan keterangaan terdakwa bahwa terdakwa hanya meminta uang untuk mengisi bensin kendaraan dan membeli rokok, kemudian diberi oleh pgl JONO (DPO) berupa uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) karena sebelumnya terdakwa sudah diberikan Ganja oleh pgl JONO (DPO) untuk digunakan. Berdasarkan Surat dari PT.PEGADAIAN (PERSERO) Unit muaro Sijunjung Nomor : 003 / 14353.00 / BAP / 2024, tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil penimbangan barang bukti diduga Narkotika Jenis Ganja milik RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN dengan hasil penimbangan Total berat bersih sebanyak 53,91 (lima puluh tiga koma sembilan puluh satu) gram dan disisihkan sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) gram yang mana barang bukti yang disisihkan tersebut digunakan sebagai sample uji shabu di Balai POM Padang. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0061, Bahwa bungkusan plastic klip berwarna bening diduga narkotika jenis ganja a.n terdakwa RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN dengan kesimpulan Positif mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika golongan I (SATU) sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN Dalam hal “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I” tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------- DAKWAAN KEEMPAT Bahwa terdakwa RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN pada hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib di tepi jalan yang berada di Jorong Simpang Bungo Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, “dalam hal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” berdasarkan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 wib, pgl JONO (DPO) pergi kerumah terdakwa untuk mengajak terdakwa pergi ke Lapangan Teleng yang berada di wilayah Padang Laweh untuk menggunakan Ganja, “sibuk wan?” ucap pgl JONO (DPO) kemudian terdakwa menjawab “tidak, ada apa?”, lalu pgl JONO (DPO) berkata “pergi menghisap ganja kita? Ini ada ganja untuk dihisap” kemudian terdakwa menjawab “jadi wan dimana kita duduk?” lalu pgl JONO (DPO) berkata “di lapangan teleng saja”, kemudian terdakwa dan pgl JONO (DPO) pergi ke lapangan teleng untuk menggunakan Ganja yang dibawa oleh pgl JONO (DPO) tersebut. Setelah menggunakan ganja tersebut terdakwa dan pgl JONO (DPO) pulang kerumah masing-masing. Kemudian sekira pukul 22.00 wib, pgl JONO (DPO) datang kembali kerumah terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan Ganja kepada orang yang bernama pgl DANTO (DPO), dikarenakan kendaraan milik pgl JONO (DPO) akan dipakai oleh orang tuanya. “Tolong antarkan Ganja yang telah dibeli oleh DANTO ini ke DANTO wan” ucap pgl JONO (DPO) kemudian terdakwa menjawab “Jadih wan” lalu pgl JONO (DPO) meminta terdakwa untuk menghubungi pgl DANTO (DPO) karena handphone milik pgl JONO (DPO) dalam keadaan habis batrai, kemudian terdakwapun menelpon pgl DANTO (DPO) dan memberikan Handphone tersebut kepada pgl JONO (DPO), Setelah berbicara dengan pgl DANTO (DPO), kemudian pgl JONO (DPO) memberikan handphone tersebut kembali pada terdakwa dengan telpon yang masih tersambung, kemudian terdakwa berkata pada pgl DANTO (DPO) “kemana diantarkan bg?” Lalu pgl DANTO (DPO) menjawab “tolong antarkan dekat kedai Tuak Markos yang berada di daerah Koto VII” kemudian dijawab kembali oleh terdakwa “jadih da”, kemudain telpon dimatikan. Setelah selesai menelpon pgl DANTO (DPO), kemudian pgl JONO (DPO) memberikan 1 (satu) buah kantong plastic warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastic warna bening yang sudah dibalut berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I berupa tanaman jenis Ganja dan uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk diantarkan kepada pgl DANTO (DPO). Selanjutnya terdakwa mencari kendaraan untuk mengantarkan Ganja tersebut, dikarenakan kendaraan milik terdakwa tidak memiliki lampu penerangan. Kemudian terdakwa meminjam kendaraan milik temannya bernama OKKY ERIAN KAMPAI. Setelah meminjam kendaraan temannya tersebut, lalu terdakwa menghubungi kembali orang yang bernama pgl DANTO (DPO) dengan mengatakan “jalan lagi bg” kemudian pgl DANTO (DPO) menjawab “jadih ditunggu”. Setelah menelpon pgl DANTO (DPO), Terdakwapun pergi untuk mengantarkan ganja tersebut sedangkan pgl JONO (DPO) tidak ikut mengantarkan. Sesampainya terdakwa di dekat kedai Tuak Markos yang berada di pinggir jalan di Jorong Simpang Bungo Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa bertemu dengan beberapa orang, dimana salah satunya adalah pgl DANTO (DPO). Kemudian pada saat terdakwa hendak memberikan Ganja dan Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pgl DANTO (DPO), Terdakwa langsung diamankan oleh orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian dan mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut. Bahwa berdasarkan keterangaan terdakwa bahwa terdakwa hanya meminta uang untuk mengisi bensin kendaraan dan membeli rokok, kemudian diberi oleh pgl JONO (DPO) berupa uang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) karena sebelumnya terdakwa sudah diberikan Ganja oleh pgl JONO (DPO) untuk digunakan. Berdasarkan Surat dari PT.PEGADAIAN (PERSERO) Unit muaro Sijunjung Nomor : 003 / 14353.00 / BAP / 2024, tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil penimbangan barang bukti diduga Narkotika Jenis Ganja milik RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN dengan hasil penimbangan Total berat bersih sebanyak 53,91 (lima puluh tiga koma sembilan puluh satu) gram dan disisihkan sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) gram yang mana barang bukti yang disisihkan tersebut digunakan sebagai sample uji shabu di Balai POM Padang. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.083.K.05.16.24.0061, Bahwa bungkusan plastic klip berwarna bening diduga narkotika jenis ganja a.n terdakwa RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN dengan kesimpulan Positif mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika golongan I (SATU) sesuai dengan PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa RONI ADHA Pgl RONI Bin JASMAN Dalam hal “dalam hal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. -------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya