Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Mrj Teguh Ghifari S.H Maharani yansi pgl yansi binti maayu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Mrj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-563/L.3.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Teguh Ghifari S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Maharani yansi pgl yansi binti maayu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : Bahwa Terdakwa MAHARANI YANSI Pgl YANSI Binti MAAYU bersama-sama dengan Aliffio Dipa Andika Pgl Kaka Bin Yopi (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Dicky Arif Fiardi Andhika (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin,Kamis dan Jumat tanggal 13,16 dan 17 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jorong Padang Basiko Nagari Lubuk Tarok Kec. Lubuk Tarok Kab. Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2023 terdakwa menyuruh Pgl Kaka dan Pgl Diki untuk bekerja membersihkan kebun milik terdakwa yang berada di Sosai Jorong Padang basiku Nagari Lubuk Tarok dan disetujui dan dilaksanakan oleh Pgl Kaka dan Pgl Diki tersebut, kemudian pada tanggal 12 November 2023 terdakwa datang menemui Pgl Diki dan Pgl Kaka dan terdakwa berkata “ kenapa Pgl Diki dan Pgl Kaka tidak jadi menebang tanaman kelapa sawit yang ada pada kebun tersebut?’ kemudian dijawab oleh Pgl Diki “ tanaman sawit tersebut mungkin akan dipindahkan oleh pemiliknya, kemudian terdakwa berkata “ kebun tersebut adalah milik saya dan tanah tersebut sudah ada suratnya dan tanaman kelapa sawit tersebut tidak akan dipindahkan oleh pemiliknya”. Lalu terdakwa menyuruh Pgl Diki dan Pgl Kaka untuk menebang dan membersihkan kelapa sawit yang ada pada kebun tersebut. Bahwa pada tanggal 13 November 2023 Pgl Diki dan Pgl Kaka memulai menebang dan membersihkan kepala sawit yang ada di kebun tersebut dengan cara untuk tanaman sawit yang masih kecil Pgl Diki dan Pgl Kaka menebas sawit tersebut menggunakan parang di bagian "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 pangkalnya sampai putus dan terlepas dari akarnya sehingga wait tersebut tumbang dan hanya tersisa pangkal tanamannya saja dan tanaman sawit tersebut mati sedangkan untuk tanaman sawit yang besar Pgl Diki dan Pgl Kaka menebang pelepahnya sampai habis, karena jumlah sawit yang ada pada lokasi tersebut banyak sehingga pekerjaan menebang dan membersihkan tanaman sawit tersebut tidak selesai selama satu hari dan dilanjutkan kembali pada hari kamis dan jumat tanggal 16 dan 17 November 2023. Bahwa jumlah sawit yang ditebang oleh Pgl Diki dan Pgl Kaka lebih kurang sebanyak 180 batang untuk sawit yang berukuran kecil dan 100 batang untuk tanaman sawit yang berukuran besar. Bahwa tanaman sawit yang ditebang oleh Pgl Diki dan Pgl Kaka tersebut awalnya di tanam oleh Saksi Pgl Dinul sebanyak 100 batang pada september 2021 dan sebanyak 180 batang pada Juni tahun 2022, serta lokasi tanaman sawit berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00674 tanggal 18 Juli 2023 adalah milik Heldi Hasan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan menyuruh Pgl Diki dan Pgl Kaka Untuk menebang dan membersihkan tanaman sawit yang berada dalam lokasi sertifikat hak milik nomor 00674 tanggal 18 Juli 2023 mengakibatkan saksi Pgl Dinul mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 18.720.000 (delapan belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). -----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya