Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Mrj Reninovita S.H YOGI AGUS YUNARDI Pgl YOGI Bin SYAFRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Mrj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 446 /L.3.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reninovita S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI AGUS YUNARDI Pgl YOGI Bin SYAFRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
Bahwa terdakwa YOGI AGUS YUNARDI Pgl YOGI Bin SYAFRIZAL Bersama-sama dengan IHSAN
PURWADI PGL.IHSAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Sabtu 13 Januari 2024 sekira
pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas
Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro,
”sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang
3
meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud
Pasal 28 ayat (1)” , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB petugas Kepolisian Polres
Sijunjung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan meniru atau memalsukan Bahan
Bakar Minyak yang menyerupai pertalite dan adanya kegiatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau
Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis bio solar di wilayah, selanjutnya beberapa
orang petugas dari Polres Sijunjung diantaranya yaitu saksi Doni Febriandi,SH dan saksi Sectio Andres,SH
melakukan patrol di wilayah Muaro Takung, sampai di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao
Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung sekira pukul 01.00 WIB saat itu
petugas melihat ada 1(satu) unit kendaraan yang bermuatan berat yang dikemudikan oleh terdakwa,
kemudian petugas langsung menghentikan laju kendaraan tersebut, selanjutnya petugas memeriksanya
dan terdakwa sebagai sopir mengakui bahwa terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak menyerupai
pertalite dan Bio Solar dengan menggunakan Jerigen yaitu sebanyak 32 (tiga puluh dua) jerigen untuk yang
menyerupai pertalite dan 10(sepuluh) jerigen untuk solar .
- Bahwa cara terdakwa mendapatkan minyak tersebut adalah dengan cara mula-mula sekira pada hari Jumat
Tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menelpon IHSAN PURWADI PGL.IHSAN
(masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menanyakan kepadanya apakah ada minyak yang akan
terdakwa beli kepadanya dan IHSAN PURWADI PGL.IHSAN mengatakan kepada terdakwa ada, yang
mana minyak tersebut adalah berupa minyak mentah yang telah diolah dengan mencampurkan bahan
cairan lain kedalamnya sehingga Bahan Bakar Minyak tersebut berubah warna menjadi Hijau menyerupai
pertalite dan terdakwa bermaksud akan menjual minyak tersebut kembali, selanjutnya sekira pukul 16.00
WIB terdakwa datang ke bersama dengan saksi ZATRA PGL.SATRA BIN SUHATRI menemui IHSAN
PURWADI PGL.IHSAN di gudangnya yang terletak di daerah Tanjung Lolo, sesampainya digudang IHSAN
PURWADI PGL.IHSAN terdakwa melihat Pgl IHSAN memberikan obat atau pewarna terhadap Bahan Bakar
Minyak berwarna bening tersebut ke sebuah tedmond sehingga Bahan Bakar Minyak tersebut berubah
warna menjadi Hijau menyerupai pertalite kemudian Bahan Bakar Minyak menyerupai Pertalite tersebut
disalin ke dalam Jerigen ukuran 35 Liter, setelah selesai disalin ke Jerigen ukuran 35 Liter terdakwa pun
memuat kedalam kendaraan 1 (satu) Unit Kendaraan Pick Up warna Putih merek Daihatsu Grand Max
Nopol BA 8958 QY sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) Jerigen kemudian solar sebanyak 10 (Sepuluh) Jerigen,
setelah memuat BBM terdakwa pulang kerumah bersama dengan SATRA. Sesampainya dirumah sekira
pukul 18.00 WIB terdakwa dan SATRA beristirahat, kemudian sekira pukul 00.15 Wib terdakwa berangkat
dari Tanjung Lolo dengan tujuan menuju ke daerah Dharmasraya akan tetapi sesampainya di Jalan Lintas
Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung
kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Resor Sijunjung, yang kemudian
mengamankan terdakwa dan ke Polres Sijunjung guna pemeriksaan lebih Lanjut.
- Berdasarkan pendapat Ahli JIMMI NANANG NUGROHO, S.H. menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan
terdakwa Bersama-sama dengan IHSAN PURWADI PGL.IHSAN untuk memberikan obat atau Pewarna
terhadap Bahan Bakar Minyak berwarna bening yang menyerupai pertalit tersebut ke sebuah Tedmond
sehingga Bahan Bakar Minyak tersebut berubah warna menjadi Hijau dan menyerupai pertalite sehingga
bahan bakar minyak yang dipasarkan didalam negeri tidak memenuhi standart mutu yang ditetapkan oleh
pemerintah sebagaimana pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang
ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa YOGI AGUS YUNARDI Pgl YOGI BIN SYAFRIZAL sebagaimana tersebut diatas
diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang
4
ditambah dan dirubah pada Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana.
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa YOGI AGUS YUNARDI Pgl YOGI Bin SYAFRIZAL pada hari Sabtu 13 Januari 2024
sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas
Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, "yang
menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied
petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan
pemerintah”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB petugas Kepolisian Polres
Sijunjung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan meniru atau memalsukan Bahan
Bakar Minyak yang menyerupai pertalite dan adanya kegiatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau
Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis bio solar di wilayah, selanjutnya beberapa
orang petugas dari Polres Sijunjung diantaranya yaitu saksi Doni Febriandi,SH dan saksi Sectio Andres,SH
melakukan patrol di wilayah Muaro Takung, sampai di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian
Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung sekira pukul 01.00 WIB saat itu petugas
melihat ada 1(satu) unit kendaraan yang bermuatan berat yang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian petugas
langsung menghentikan laju kendaraan tersebut, selanjutnya petugas memeriksanya dan terdakwa sebagai
sopir mengakui bahwa terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak menyerupai pertalite dan Bio Solar dengan
menggunakan Jerigen yaitu sebanyak 32 (tiga puluh dua) jerigen untuk yang menyerupai pertalite dan
10(sepuluh) jerigen untuk solar .
- Bahwa Bahwa cara terdakwa mendapatkan minyak tersebut adalah dengan cara mula-mula sekira pada hari
Jumat Tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menelpon IHSAN PURWADI PGL.IHSAN
(masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menanyakan kepadanya apakah ada minyak yang akan
terdakwa beli kepadanya dan IHSAN PURWADI PGL.IHSAN mengatakan kepada terdakwa ada, yang mana
minyak tersebut adalah berupa minyak mentah yang telah diolah dengan mencampurkan bahan cairan lain
kedalamnya sehingga Bahan Bakar Minyak tersebut berubah warna menjadi Hijau menyerupai pertalite dan
terdakwa bermaksud akan menjual minyak tersebut kembali, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa
datang ke bersama dengan saksi ZATRA PGL.SATRA BIN SUHATRI menemui IHSAN PURWADI PGL.IHSAN
di gudangnya yang terletak di daerah Tanjung Lolo, sesampainya digudang IHSAN PURWADI PGL.IHSAN
terdakwa melihat Pgl IHSAN memberikan obat atau pewarna terhadap Bahan Bakar Minyak berwarna bening
tersebut ke sebuah tedmond sehingga Bahan Bakar Minyak tersebut berubah warna menjadi Hijau menyerupai
pertalite kemudian Bahan Bakar Minyak menyerupai Pertalite tersebut disalin ke dalam Jerigen ukuran 35 Liter,
setelah selesai disalin ke Jerigen ukuran 35 Liter terdakwa pun memuat kedalam kendaraan 1 (satu) Unit
Kendaraan Pick Up warna Putih merek Daihatsu Grand Max Nopol BA 8958 QY sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua)
Jerigen kemudian solar sebanyak 10 (Sepuluh) Jerigen, setelah memuat BBM terdakwa pulang kerumah
bersama dengan SATRA.
- Bahwa terdakwa membeli minyak tersebut kepada IHSAN PURWADI PGL.IHSAN dengan tujuan untuk
terdakwa jual ke daerah Dharmasraya, Bahan Bakar Minyak menyerupai pertalite sebanyak 32 (Tiga Puluh
Dua) terdakwa beli dengan harga Rp.330.00- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per jerigen, sedangkan Bahan
Bahar Minyak solar sebanyak 10 (Sepuluh) Jerigen terdakwa beli dengan harga Rp.260.000,-(dua ratus enam
puluh ribu rupiah) per jerigen, dan terdakwa akan menjual Bahan Bakat Minya tersebut ke daerah
5
Dharmasraya, dari hasil penjualan tersebut rencana keuntungan yang terdakwa dapatkan adalah sebesar
Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) per jerigen.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.15 WIB terdakwa berangkat dari Tanjung Lolo dengan tujuan menuju ke
daerah Dharmasraya akan tetapi sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro
Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Petugas
Kepolisian Resor Sijunjung, yang kemudian mengamankan terdakwa dan dibawa ke Polres Sijunjung guna
pemeriksaa lebih Lanjut.
- Berdasarkan pendapat Ahli JIMMI NANANG NUGROHO, S.H. menyatakan bahwa kegiatan perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa untuk pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) menyerupai Pertalite sebanyak (32)
Jerigen berdasarkan hasil uji lab tidak memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM dengan RON 90. Untuk
BBM yang menyerupai Solar sebanyak 10 (Sepuluh) Jerigen berdasarkan hasil uji lab yang memenuhi standar
dan mutu (spesifikasi) dengan CN 48. Minyak solar tersebut dapat dikatakan minyak solar subsidi jika
bersumber dari SPBU dengan harga Rp 6.800,- /liter. Terdakwa dalam mengangkut BBM yang menyerupai
pertalite dan BBM yang diduga minyak solar yang disubsidi Pemerintah tidak dapat menunjukkan Izin Usaha
Pengangkutan yang diterbitkan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 4 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang. Selain itu dari perbuatan terdakwa mendapatkan
keuntungan berupa pembayaran atas jasa angkut, Sehingga berdasarkan hal tersebut perbuatan terdakwa
merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan terdakwa YOGI AGUS YUNARDI Pgl YOGI Bin SYAFRIZAL sebagaimana tersebut diatas
diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang
ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undan

Pihak Dipublikasikan Ya