Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Mrj GUSTI NENG SARI, SH PRIMA PRIANDI PGL PRIMA ALIAS CUNEK BIN SYAFRION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Mrj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-440/L.3.20/ Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI NENG SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIMA PRIANDI PGL PRIMA ALIAS CUNEK BIN SYAFRION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DARMIYUS, SH, AGUNG KURNIA SANDI,SHPRIMA PRIANDI PGL PRIMA ALIAS CUNEK BIN SYAFRION
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
Bahwa terdakwa PRIMA PRIANDI Pgl PRIMA Alias CUNEK Bin SYAFRION pada
hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 02.30 wib atau setidak – tidaknya pada
suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di dalam rumah saksi JEFRI
YANTOS Pgl JEFRI Jorong tapian Diaro Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten
Sijunjung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah
hukum Pengadilan Negeri Muaro, mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit
Handphone Android merk Samsung tipe Galaxy A 14 warna hitam dan uang sebesar
Rp.70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah ), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan
dengan kemauannya orang yang berhak, masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat
mencapai barang untuk diambilnya dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau
dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-
cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wib terdakwa PRIMA
PRIANDI Pgl PRIMA Alias CUNEK Bin SYAFRION berangkat dari rumahnya menuju pasar
Sijunjung lalu bertemu dengan temannya bernama ALDI, kemudian terdakwa meminjam
sepeda motor temannya tersebut untuk membeli minuman tradisional (tuak), dalam
perjalanan menjelang Tanah Bedantung terdakwa melihat sebuah rumah yang berada di
dekat jembatan jorong Tapian Diaro pintunya terbuka, setelah itu terdakwa berencana ingin
mengambil sesuatu barang di rumah tersebut, namun terdakwa melanjutkan terlebih dahulu
membeli minuman tradisional (tuak), setelah itu terdakwa jalan ke konter guna membeli
paket internet di Tanah Bedantung, setelah itu terdakwa langsung menuju pasar Sijunjung,
kemudian terdakwa meminta kepada temannya untuk mengantarkan terdakwa pulang
kerumahnya, lalu temannya tersebut mengantarkan terdakwa hanya sampai ke dekat sebuah
mushola Kelok Loban, sekira jam 23.00 Wib terdakwa meminum minuman tradisional (tuak)
tersebut di dalam perjalanan menuju rumahnya.
Pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib terdakwa melanjutkan
perjalanan menuju rumah yang telah terdakwa rencanakan tadi, yang mana jaraknya lebih
kurang 2 (dua) km dan sekira jam 02.30 wib tersdakwa sampai dirumah yang terdakwa incar
tersebut yang berada di dekat jembatan yang berada di Jorong Tapian Diaro Nagari Sijunjung
Kec.Sijunjung Kab.Sijunjung.
Setelah sampai dirumah tersebut kemudian terdakwa mengelilingi rumah tersebut
sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa ingin buang air lalu pergi buang air besar di sungai
dekat rumah tersebut, setelah itu terdakwa mencoba melihat keadaan isi rumah tersebut
melalui sebuah lobang yang ada dinding samping rumah itu dan terdakwa ada melihat
sebuah Hp Android sedang dicas di dekat pintu kamar, setelah itu terdakwa mencoba
membuka pintu rumah dengan cara membuka paksa namun pada saat mencoba membuka
pintu tersebut mengeluarkan suara, setelah itu terdakwa melihat ada peluang masuk melalui
jendela kaca yang mana kacanya tidak ada namun ditutup dengan triplek, kemudian
terdakwa berupaya membuka triplek tersebut dengan cara menariknya, sehingga triplek
tersebut terbuka, lalu terdakwa langsung masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut,
setelah terdakwa berada di dalam rumah terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Hp
Android Merk Samsung A14 yang sedang di cas di dekat pintu kamar, sewaktu akan keluar
dari rumah tersebut terdakwa melihat meja belajar anak lalu terdakwa membuka laci meja
belajar terrsebut, terdakwa menemukan uang di dalam laci meja belajar tersebut sebesar
Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) lalu mengambil uang tersebut, setelah mendapatkan
barang – barang tersebut terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut melalui tempat
terdakwa masuk semula kemudian terdakwa membawa handphone dan uang yang telah
diambilnya tadi ke rumahnya.
Akibat perbuatan terdakwa saksi JEFRI YANTOS mengalami kerugian kurang lebih
sebesar Rp. 3.700.000.-, (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan 5 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa PRIMA PRIANDI Pgl PRIMA Alias CUNEK Bin SYAFRION pada
waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, mengambil
sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung tipe Galaxy A 14
warna hitam dan uang sebesar Rp.70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah ), dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan
setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, perbuatan mana
dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wib terdakwa PRIMA
PRIANDI Pgl PRIMA Alias CUNEK Bin SYAFRION berangkat dari rumahnya menuju pasar
Sijunjung lalu bertemu dengan temannya bernama ALDI, kemudian terdakwa meminjam
sepeda motor temannya tersebut untuk membeli minuman tradisional (tuak), dalam
perjalanan menjelang Tanah Bedantung terdakwa melihat sebuah rumah yang berada di
dekat jembatan jorong Tapian Diaro pintunya terbuka, setelah itu terdakwa berencana ingin
mengambil sesuatu barang di rumah tersebut, namun terdakwa melanjutkan terlebih dahulu
membeli minuman tradisional (tuak), setelah itu terdakwa jalan ke konter guna membeli
paket internet di Tanah Bedantung, setelah itu terdakwa langsung menuju pasar Sijunjung,
kemudian terdakwa meminta kepada temannya untuk mengantarkan terdakwa pulang
kerumahnya, lalu temannya tersebut mengantarkan terdakwa hanya sampai ke dekat sebuah
mushola Kelok Loban, sekira jam 23.00 Wib terdakwa meminum minuman tradisional (tuak)
tersebut di dalam perjalanan menuju rumahnya.
Pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib terdakwa melanjutkan
perjalanan menuju rumah yang telah terdakwa rencanakan tadi, yang mana jaraknya lebih
kurang 2 (dua) km dan sekira jam 02.30 wib tersdakwa sampai dirumah yang terdakwa incar
tersebut yang berada di dekat jembatan yang berada di Jorong Tapian Diaro Nagari Sijunjung
Kec.Sijunjung Kab.Sijunjung.
Setelah sampai dirumah tersebut kemudian terdakwa mengelilingi rumah tersebut
sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa ingin buang air lalu pergi buang air besar di sungai
dekat rumah tersebut, setelah itu terdakwa mencoba melihat keadaan isi rumah tersebut
melalui sebuah lobang yang ada dinding samping rumah itu dan terdakwa ada melihat
sebuah Hp Android sedang dicas di dekat pintu kamar, setelah itu terdakwa mencoba
membuka pintu rumah dengan cara membuka paksa namun pada saat mencoba membuka
pintu tersebut mengeluarkan suara, setelah itu terdakwa melihat ada peluang masuk melalui
jendela kaca yang mana kacanya tidak ada namun ditutup dengan triplek, kemudian
terdakwa berupaya membuka triplek tersebut dengan cara menariknya, sehingga triplek
tersebut terbuka, lalu terdakwa langsung masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut,
setelah terdakwa berada di dalam rumah terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Hp
Android Merk Samsung A14 yang sedang di cas di dekat pintu kamar, sewaktu akan keluar
dari rumah tersebut terdakwa melihat meja belajar anak lalu terdakwa membuka laci meja
belajar terrsebut, terdakwa menemukan uang di dalam laci meja belajar tersebut sebesar
Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) lalu mengambil uang tersebut, setelah mendapatkan
barang – barang tersebut terdakwa langsung keluar dari rumah tersebut melalui tempat
terdakwa masuk semula kemudian terdakwa membawa handphone dan uang yang telah
diambilnya tadi ke rumahnya.
Akibat perbuatan terdakwa saksi JEFRI YANTOS mengalami kerugian kurang lebih
sebesar Rp. 3.700.000.-, (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya