Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Mrj Reninovita S.H SOPIAN PGL.PIAN BIN YAHYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Mrj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 224 /L.3.20/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reninovita S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAN PGL.PIAN BIN YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SOPIAN PGL.PIAN BIN YAHYA pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi
masih dalam bulan Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam
tahun 2023 bertempat di kantor/Pool PT Surya Persada Erasindo (SPE) yang terletak di Jorong Parit Rantang
Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, ”dengan sengaja
memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk
kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan
oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia
mendapat upah uang , yaitu berupa 5 (lima) buah ban GT Miler 1000/20 yang terdiri dari 3 (tiga) buah ban
3
dasar dan 2 buah ban tanbah ragi (sol) dan 5(lima) buah Velg kepunyaan PT Surya Persada Erasindo (SPE),
yang dilakukan oleh terdakwa SOPIAN PGL.PIAN BIN YAHYA dengan cara mula-mula sekira pada bulan Juli
tahun 2023 terdakwa mulai bekerja di PT Surya Persada Erasindo (SPE) sebagai sopir dum truck yang
bertugas mengangkut muatan batu bara dari PT.KIM Muaro Bungo Provinsi Jambi dan mengantarkan muatan
tersebut ke PT Indah Kiat di Perawang Provinsi Riau, dan sebagai sopir terdakwa mempunyai kewajiban untuk
menjaga keselamatan dan keamanan unit truk yang diserahkan kepada terdakwa selaku sopirnya dan sebagai
upahnya terdakwa menerima gaji rata-rata adalah sekitar Rp.10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ) per bulan,
tergantung banyaknya trip muatan yang diangkut oleh terdakwa dengan upah sebesar Rp.54.000 ( lima puluh
empat ribu rupiah ) /ton, sekali jalan biasanya terdakwa membawa muatan sebanyak 31 ton batu bara, setiap
bulan biasanya terdakwa bisa memuat 6(enam) trip muatan, sampai sekira pada tanggal 31 Juli 2023
terdakwa bekerja membawa kendaaraan BA 8457 BU kepunyaan PT.SPE tersebut dilengkapi dengan Surat
serah terima kendaraan Dump Truck Orange BA 8457 BU dari PT.SPE dan kondisi kendaraan tersebut dalam
kaedaan lengkap dengan 11 ( sebelas unit ) Ban Dasar Merk GT.Miller dalam kondisi bagus dan layak pakai
dan semua bannya ada stempel atau cap dari PT.SPE, serta kesebelas ban tersebut lengkap dengan Velgnya
yang bertanda khusus TAP 208, kemudian terdakwa bekerja seperti biasa dengan mengendarai kendaraan
Dump Truck Orange BA 8457 BU sendiri dan tidak didampingi kenek, sekira jam 17.00 wib berangkat dari
pull/kantor PT.SPE di Jorong Parit Rantang Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kec.Kamang Baru Kab.
Sijunjung dengan tujuan tempat bongkar muatan adalah di Perawang, namun dalam perjalanan sampai di
Desa Petai Kec.Singigi Hilir Kabupaten Kuansing terdakwa berhenti di tempat tempel ban dan terdakwa
menukar tambahkan 5 ( lima ) Unit ban kendaraan kendaraan tersebut yaitu Merk GT.Miler ukuran 1000/20
dengan merk yang sama dan juga menukar kelima ban dan Velg tersebut dengan lima ban dan Velg seken
dengan kondisi yang cukup parah, dari penukaran kelima ban dan velg tersebut terdakwa mendapatkan uang
Rp.4.000.000 ( empat juta rupiah), saat terdakwa telah selesai mengantarkan muatannya kemudian terdakwa
langsung kembali ke pull / Kantor PT.SPE membawa kendaraan tersebut kemudian terdakwa meminta ganti
ban yang baru kepada saksi Sandi Oktabrianto Pgl.Sandi selaku kepala Gudang PT.SPE, setelah saksi Sandi
Oktabrianto Pgl.Sandi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dibawa oleh terdakwa ditemukan
bahwa ban serta velg kendaraan tersebut sudah berubah dan diganti dengan yang tidal layak, terhadap
temuannya itu kemudian saksi Sandi Oktabrianto Pgl.Sandi melaporkan kejadian tersebut kepada saksi
Rahman selaku Foreman atau pengawas lapangan PT SPE. Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke
Polsek Kamang Baru. Akibat perbuatan terdakwa merugikan PT Surya Persada Erasindo (PT.SPE) lebih
kurang sebesar Rp.19.504.000,- (Sembilan belas juta lima rartus empat ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa SOPIAN PGL.PIAN BIN YAHYA sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam
pidana melanggar Pasal 374 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya