Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Mrj TEGUH GHIFARI, S.H. DORI FEBRIANTO Pgl DORI Bin JAFRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Mrj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-472/L.3.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH GHIFARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DORI FEBRIANTO Pgl DORI Bin JAFRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
Bahwa terdakwa DORI FEBRIANTO Pgl DORI Bin JAFRIZAL, bersama sama
dengan saksi ALI SABAR Pgl SABAR Bin SYARIFUDDIN (Penuntutan dilakukan
secara terpisah) pada hari Senin Tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 00.10 wib atau
setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang berada
dilingkungan SMA N 7 Sijunjung di Jorong Mengkudu Kedap Kenagarian Limo Koto
Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. atau setidak – tidaknya pada suatu tempat
tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, Dengan
Percobaan atau Permukatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis
Metamfetamina ( termasuk Narkotika Golongan 1 dalam daftar Narkotika Golongan 1
lampiran 1 angka 61 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika ), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib terdakwa
DORI FEBRIANTO Pgl DORI Bin JAFRIZAL menghubungi saksi ALI SABAR Pgl SABAR
Bin SYARIFUDDIN dengan mengatakan “Dimana Sabar.?” Kemudian Saksi Pgl Sabar
menjawab “Dirumah” lalu terdakwa DORI berkata lagi “Tunggu disitu saya mau pergi
kesana” dan dijawab oleh saksi Pgl Sabar “jadih” setelah beberapa menit kemudian
datanglah terdakwa kerumah saksi Pgl Sabar dan langsung mengajak Pgl Sabar dengan
mengatakan “Pergi belanja kita ke daerah Tanjung Ampalu, Ini ada uang Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah)” dan dijawab saksi Pgl Sabar “jadih, naik apa kita kesana” lalu
terdakwa berkata “Pergi saja kita ke Simpang Simancung dahulu nanti kita cari
tumpangan disana” dan terdakwa menjawab “okelah”
Setibanya terdakwa dan saksi Pgl Sabar di Simpang Simancung lalu mencari tumpangan
dan pada saat itu dapat tumpangan dari orang yang mengendarai Dumb Truk yang
akan melewati daerah Tanjung Ampalu, sesampainya di Tanjung Ampalu tepatnya di
Simpang 3 (tiga) Tanjung Ampalu terdakwa dan saksi Pgl Sabar turun dan bertemu
dengan RANDI (DPO) dan 1 orang lagi temannya yang bernama FIKRI (DPO),kemudian
terdakwa DORI FEBRIANTO Pgl DORI Bin JAFRIZAL berbicara dengan RANDI,
kemudian terdakwa dan saksi Pgl Sabar pergi membeli botol minuman dan pipa kaca
(pirex) disebuah apotek yang berada di Tanjung Ampalu, setelah itu terdakwa dan
terdakwa DORI FEBRIANTO Pgl DORI Bin JAFRIZAL diajak RANDI menuju ke SMA N 7
Sijunjung.
Sesampainya di SMA N 7 Sijunjung tersebut, terdakwa, Pgl Sabar, RANDI dan
FIKRI langsung masuk ke lingkungan sekolah tersebut dan pergi ke dalam sebuah
warung yang berada di dalam lingkungan sekolah disana Pgl Sabar diminta untuk
merakit bong (alat hisap) oleh RANDI, setelah terdakwa selesai merakit bong (alat
hisap) RANDI memberikan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip warna bening berisikan
narkotika jenis Shabu kepada FIKRI dan menyuruhnya mengisikan Shabu tersebut
kedalam pipa kaca (pirex) lalu setelah Shabu tersebut sudah di isi oleh FIKRI di dalam
kaca pirex dan disatukan ke dalam alat hisap (bong) lalu FIKRI memberikannya kepada
saksi ALI SABAR kemudian FIKRI pergi keluar warung, pada saat itu Ali Sabar
menolaknya dan memberikan kepada RANDI untuk mengkonsumsinya terlebih dahulu
setelah RANDI menhyisapnya kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali hisap dia
memberikannya kepada terdakwa DORI FEBRIANTO Pgl DORI Bin JAFRIZAL lalu
terdakwa DORI menghisapkanya sebanyak 2 (dua) kali hisap juga dan setelah itu
barulah diberikan kepada saksi Sabar, lalu saksi Sabar menghisapnya sebanyak 2 (dua)
kali hisap kemudian saksi Sabar mengatakan kepada RANDI “Shabunya sudah habis”
lalu RANDI menjawab “Masukkanlah lagi” dan Saksi Sabar langsung memasukkan sisa
Shabunya kedalam pipa kaca (pirex) yang dimana pada saat itu RANDI pergi keluar
warung sebelum keluar RANDI meletakkan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip
berukuran sedang yang didalamnya berisikan paket-paket yang diduga narkotika jenis
Shabu didepan terdakwa dan Saksi Sabar lalu ia pergi dari warung tersebut, tidak
beberapa lama kemudian datanglah saksi DAYU PRAKA dan GUSPRIAN PUPERTA
anggota Sat Res Narkoba polres Sijunjung yang sebelumnya sudah mendapat informasi
dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menyalahgunakan Narkotika di daerah
Tanjung Ampalu, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap
terdakwa dan saksi Ali Sabar dengan disaksikan oleh kepala jorong dan masyarakat
setempat, maka ditemukanlah bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening
berukuran besar yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah plastik klip berukuran
kecil bewarna bening yang berisikan serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika
golongan I jenis Shabu dan 1 (satu) buah bungkusan plastic klip warna bening yang
didalamnya berisikan 2 (dua) buah bungkusan plastic klip berukuran menengah yang
berisikan serbuk Kristal bewarna bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu,
1 (satu) buah pipa kaca (pirex) yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna bening
yang diduga narkotika jenis Shabu , 1 (satu) buah bungkusan plastic klip warna bening
sisa pakai, 1 (satu) set alat hisap (bong) yang sudah dirakit terbuat dari botol minuman
merk AQUA, 1 (satu) unit korek api gas warna merah yang pada bagian ujungnya sudah
terpasang jarum, dan 1 (satu) unit korek api gas warna hijau, barang barang tersebut
berada dalam kekuasaan Saksi ALI SABAR dan terdakwa DORI FEBRIANTO, selanjutnya
terdakwa, saksi DORI FEBRIANTO beserta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung
untuk proses selanjutnya.
Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN (PERSERO)
Unit muaro Sijunjung Nomor : 001 / 14353 /BAP/ 2024, tanggal 02 Januari 2024, perihal
Hasil penimbangan barang bukti :
1 (satu) buah plastik klip warna bening berukuran besar yang didalamnya berisikan 11
(sebelas) buah plastic klip berukuran kecil diduga Narkotika Jenis shabu, dan 1 (satu) buah
plastic klip warna bening beruisikan 2 (dua) buah plastic klip ukuran menengah yang berisi
serbuk Kristal warna bening diduga berisi Narkotika golongan I jenis shabu, dengan hasil
penimbangan :
- Paket 1 : Berat bersih 0,87 gram
Disisihkan 0,11 gram
- Paket 2 : Berat bersih 0,28 gram
Disisihkan : 0,02 gram
- Total Berat Paket 1 dan 2 L: 1,15 gram
Disishkan 0,13 gram
Untuk barang bukti di Pengadilan :1,02 gram
Sesuai dengan Surat dari Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Padang yang
ditandatangani oleh Manajer Tehnis Pengujian Pihak Ketiga Dra. HILDA MURNI,MM.Apt dan
sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0002, tanggal 05 JAnuari
2024, menyimpulkan bahwa Barang bukti yang diperiksa atas nama tersangka , Dori
Febrianto Pgl Dori Bin Jagrizal DKK
Sampel tersebut adalah mengandung Metamfetamin) positif (+),(termasuk
Narkotika Golongan I ).
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
pidana menurut pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa DORI FEBRIANTO Pgl DORI Bin JAFRIZAL pada waktu dan
tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Pertama diatas, Menyalahgunakan
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa Metamfetamina ( termasuk Narkotika Golongan
1 dalam daftar Narkotika Golongan 1 lampiran 1 angka 61 Undang – undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ), perbuatan mana dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut :
Sesampainya di SMA N 7 Sijunjung, terdakwa, Sabar, RANDI dan FIKRI langsung
masuk ke lingkungan sekolah tersebut dan pergi ke dalam sebuah warung yang berada di
dalam lingkungan sekolah disana Saksi Pgl Sabar diminta untuk merakit bong (alat hisap)
oleh RANDI, setelah Saksi Sabar selesai merakit bong (alat hisap), RANDI memberikan 1
(satu) buah bungkusan plastik klip warna bening berisikan narkotika jenis Shabu kepada
FIKRI dan menyuruhnya mengisikan Shabu tersebut kedalam pipa kaca (pirex) lalu setelah
Shabu tersebut sudah di isi oleh FIKRI di dalam kaca pirex dan disatukan ke dalam alat hisap
(bong) lalu FIKRI memberikannya kepada saksi ALI SABAR kemudian FIKRI pergi keluar
warung, pada saat itu saksi Ali Sabar menolaknya dan memberikan kepada RANDI untuk
mengkonsumsinya terlebih dahulu setelah RANDI menhyisapnya kurang lebih sebanyak 2
(dua) kali hisap dia memberikannya kepada terdakwa DORI FEBRIANTO Pgl DORI Bin
JAFRIZAL lalu terdakwa DORI menghisapkanya sebanyak 2 (dua) kali hisap juga dan setelah
itu barulah diberikan kepada Saksi Ali Sabar, lalu Saksi Ali Sabar menghisapnya sebanyak 2
(dua) kali hisap kemudian Saksi Ali Sabar mengatakan kepada RANDI “Shabunya sudah
habis” lalu RANDI menjawab “Masukkanlah lagi” dan Saksi Ali Sabar langsung memasukkan
sisa Shabunya kedalam pipa kaca (pirex) yang dimana pada saat itu RANDI pergi keluar
warung sebelum keluar RANDI meletakkan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip berukuran
sedang yang didalamnya berisikan paket-paket yang diduga narkotika jenis Shabu didepan
terdakwa dan Saksi Ali Sabar, lalu pergi dari warung tersebut, tidak beberapa lama kemudian
datanglah saksi DAYU PRAKA dan GUSPRIAN PUPERTA anggota Sat Res Narkoba polres
Sijunjung yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang
yang akan menyalahgunakan Narkotika di daerah Tanjung Ampalu, kemudian melakukan
penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi DORI FEBRIANTO dengan
disaksikan oleh kepala jorong dan masyarakat setempat, maka ditemukanlah bukti berupa 1
(satu) buah plastic klip warna bening berukuran besar yang didalamnya berisikan 11
(sebelas) buah plastik klip berukuran kecil bewarna bening yang berisikan serbuk Kristal
warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu dan 1 (satu) buah bungkusan
plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah bungkusan plastic klip
berukuran menengah yang berisikan serbuk Kristal bewarna bening yang diduga narkotika
golongan I jenis Shabu, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) yang didalamnya berisikan serbuk
kristal warna bening yang diduga narkotika jenis Shabu , 1 (satu) buah bungkusan plastic
klip warna bening sisa pakai, 1 (satu) set alat hisap (bong) yang sudah dirakit terbuat dari
botol minuman merk AQUA, 1 (satu) unit korek api gas warna merah yang pada bagian
ujungnya sudah terpasang jarum, dan 1 (satu) unit korek api gas warna hijau, barang barang
tersebut berada dalam kekuasaan saksi ALI SABAR dan terdakwa DORI FEBRIANTO,
selanjutnya terdakwa, saksi Ali Sabar beserta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk
proses selanjutnya.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan Urine terhadap terdakwa DORI FEBRIANTO Pgl
DORI Bin JAFRIZAL pada Laboratorium RSUD Sijunjung, sesuai dengan Surat Keterangan
Srining Narkoba Nomor :023/Tu-SKBN/RSUD SJJ/I/2024, tanggal 17 Januari 2024 yang
ditanda tangani oleh dokter Pemeriksa dr.AFDA PRANANTA,Nip. 19810425 201001 1 004
menyatakan : Dari hasil pemeriksaan screening narkoba terhadap sampel urine dengan
metode Rapid diagnostic test, didapatkan zat yang diduga mengandung narkoba, dengan
pemeriksaan urine memberikan reaksi sebagai berikut :
No. Parameter Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan
1 2 3 4
1. Tetrahydrocanabinoides ( THC ) Negatif -
2. Methamphetamine Positif +
3. Morfin Negatif -
4 Amphetamine Negatif -
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
pidana menurut pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya