Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Mrj GUSTI NENG SARI, SH ALI SABAR Pgl SABAR Bin SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Mrj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-473/L.3.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI NENG SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI SABAR Pgl SABAR Bin SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
Bahwa terdakwa ALI SABAR Pgl SABAR Bin SYARIFUDDIN, bersama sama
dengan saksi DORI FEBRIANTO Pgl DORI Bin JAFRIZAL(Penuntutan dilakukan
secara terpisah) pada hari Senin Tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 00.10 wib
bertempat di sebuah warung yang berada dilingkungan SMA N 7 Sijunjung di Jorong
Mengkudu Kedap Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. atau
setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Muaro, Dengan Percobaan atau Permukatan Jahat tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman berupa jenis Metamfetamina ( termasuk Narkotika Golongan 1 dalam daftar
Narkotika Golongan 1 lampiran 1 angka 61 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika ), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
berikut :
Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib saksi
DORI FEBRIANTO menghubungi terdakwa ALI SABAR Pgl SABAR Bin SYARIFUDDIN
dengan mengatakan “Dimana Sabar.?” Kemudian terdakwa menjawab “Dirumah” lalu
DORI berkata lagi “Tunggu disitu saya mau pergi kesana” dan dijawab oleh terdakwa
“ iya” setelah beberapa menit kemudian datanglah DORI FEBRIANTO kerumah
terdakwa dan langsung mengajak terdakwa dengan mengatakan “Pergi belanja kita
ke daerah Tanjung Ampalu, Ini ada uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)” dan
dijawab terdakwa “ iya “ naik apa kita kesana” lalu saksi DORI FEBRIANTO berkata
“Pergi saja kita ke Simpang Simancung dulu nanti kita cari tumpangan disana” dan
terdakwa menjawab “okelah”
Setibanya terdakwa dan saksi DORI FEBRIANTO di Simpang Simancung lalu mencari
tumpangan dan pada saat itu dapat tumpangan dari orang yang mengendarai Dumb
Truck yang akan melewati daerah Tanjung Ampalu, sesampainya di Tanjung Ampalu
tepatnya di Simpang 3 (tiga) Tanjung Ampalu terdakwa dan saksi DORI FEBRIANTO
turun dan bertemu dengan RANDI (DPO) dan 1 orang lagi temannya yang bernama
FIKRI (DPO),kemudian saksi DORI FEBRIANTO berbicara dengan RANDI, kemudian
terdakwa dan saksi DORI FEBRIANTO pergi membeli minuman mineral merk Aqua
dan pipa kaca (pirex) disebuah apotek yang berada di Tanjung Ampalu, setelah itu
terdakwa dan saksi DORI FEBRIANTO menuju ke SMA N 7 Sijunjung.
Sesampainya di SMA N 7 Sijunjung tersebut, terdakwa, DORI, RANDI dan
FIKRI langsung masuk ke lingkungan sekolah tersebut dan pergi ke dalam sebuah
warung yang berada di dalam lingkungan sekolah disana terdakwa diminta untuk
merakit bong (alat hisap) oleh RANDI, setelah terdakwa selesai merakit bong (alat
hisap) RANDI memberikan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip warna bening
berisikan narkotika jenis Shabu kepada FIKRI dan menyuruhnya mengisikan Shabu
tersebut kedalam pipa kaca (pirex) lalu setelah Shabu tersebut sudah di isi oleh FIKRI
di dalam kaca pirex dan disatukan ke dalam alat hisap (bong) lalu FIKRI
memberikannya kepada terdakwa ALI SABAR kemudian FIKRI pergi keluar warung,
pada saat itu terdakwa menolaknya dan memberikan kepada RANDI untuk
mengkonsumsinya terlebih dahulu setelah RANDI menghisapnya kurang lebih
sebanyak 2 (dua) kali hisap dia memberikannya kepada saksi DORI FEBRIANTO , lalu
DORI FEBRIANTO menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisap juga, setelah itu barulah
diberikan kepada terdakwa, lalu terdawa menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisap
kemudian terdakwa mengatakan kepada RANDI “Shabunya sudah habis” lalu RANDI
menjawab “Masukkanlah lagi” dan terdakwa langsung memasukkan sisa Shabunya
kedalam pipa kaca (pirex) yang dimana pada saat itu RANDI pergi keluar warung
sebelum keluar RANDI meletakkan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip berukuran
sedang yang didalamnya berisikan paket-paket yang diduga narkotika jenis Shabu
didepan terdakwa dan saksi DORI FEBRIANTO lalu ia pergi dari warung tersebut,
tidak beberapa lama kemudian datanglah saksi DAYU PRAKA dan GUSPRIAN
PUPERTA anggota Sat Res Narkoba Polres Sijunjung yang sebelumnya sudah
mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menyalahgunakan
Narkotika di daerah Tanjung Ampalu, kemudian melakukan penangkapan dan
penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi DORI FEBRIANTO dengan disaksikan
oleh kepala jorong dan masyarakat setempat, sewaktu dilakukan penggeledahan
maka ditemukanlah barang bukti ditempat kejadian berupa 1 (satu) buah plastik klip
warna bening berukuran besar yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah plastik
klip berukuran kecil bewarna bening yang berisikan serbuk Kristal warna bening yang
diduga narkotika golongan I jenis Shabu dan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip
warna bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah bungkusan plastik klip
berukuran menengah yang berisikan serbuk Kristal bewarna bening yang diduga
narkotika golongan I jenis Shabu, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) yang didalamnya
berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis Shabu , 1 (satu)
buah bungkusan plastik klip warna bening sisa pakai, 1 (satu) set alat hisap (bong)
yang sudah dirakit terbuat dari botol minuman merk AQUA, 1 (satu) unit korek api
gas warna merah yang pada bagian ujungnya sudah terpasang jarum, dan 1 (satu)
unit korek api gas warna hijau, barang barang tersebut berada dalam kekuasaan
terdakwa ALI SABAR dan saksi DORI FEBRIANTO, selanjutnya terdakwa, saksi DORI
FEBRIANTO beserta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses
selanjutnya.
Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN (PERSERO)
Unit muaro Sijunjung Nomor : 001 / 14353 /BAP/ 2024, tanggal 02 Januari 2024, perihal
Hasil penimbangan barang bukti :
1 (satu) buah plastik klip warna bening berukuran besar yang didalamnya berisikan 11
(sebelas) buah plastic klip berukuran kecil diduga Narkotika Jenis shabu, dan 1 (satu) buah
plastic klip warna bening beruisikan 2 (dua) buah plastik klip ukuran menengah yang berisi
serbuk Kristal warna bening diduga berisi Narkotika golongan I jenis shabu, dengan hasil
penimbangan :
- Paket 1 : Berat bersih 0,87 gram
Disisihkan 0,11 gram
- Paket 2 : Berat bersih 0,28 gram
Disisihkan : 0,02 gram
- Total Berat Paket 1 dan 2 : 1,15 gram
Disisihkan 0,13 gram
Untuk barang bukti di Pengadilan :1,02 gram
Sesuai dengan Surat dari Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Padang yang
ditandatangani oleh Manajer Tehnis Pengujian Pihak Ketiga Dra. HILDA MURNI,MM.Apt dan
sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0002, tanggal 05 Januari
2024, menyimpulkan bahwa Barang bukti yang diperiksa atas nama tersangka DORI
FEBRIANTO Pgl DORI Bin JAFRIZAL,DKK, Sampel tersebut adalah mengandung
Metamfetamin) positif (+),(termasuk Narkotika Golongan I ).
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
pidana menurut pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ALI SABAR Pgl SABAR Bin SYARIFUDDIN pada waktu dan
tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Pertama diatas, Menyalahgunakan
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa Metamfetamina ( termasuk Narkotika
Golongan 1 dalam daftar Narkotika Golongan 1 lampiran 1 angka 61 Undang – undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ), perbuatan mana dilakukan
terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 00.10 wib sesampainya di
SMA N 7 Sijunjung, terdakwa ALI SABAR , saksi DORI FEBRIANTO, RANDI dan FIKRI (DPO)
langsung masuk ke lingkungan sekolah tersebut dan pergi ke dalam sebuah warung yang
berada di dalam lingkungan sekolah, disana terdakwa diminta untuk merakit bong (alat
hisap) oleh RANDI (DPO), setelah terdakwa selesai merakit bong (alat hisap) RANDI
memberikan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip warna bening berisikan narkotika jenis
Shabu kepada FIKRI (DPO) dan menyuruhnya mengisikan Shabu tersebut kedalam pipa
kaca (pirex) tersebut, setelah Shabu tersebut sudah dimasukkan oleh FIKRI ke dalam kaca
pirex dan disatukan ke dalam alat hisap (bong) kemudian FIKRI memberikannya kepada
terdakwa ALI SABAR kemudian FIKRI pergi keluar warung, pada saat itu terdakwa
menolaknya dan memberikan kepada RANDI untuk mengkonsumsinya terlebih dahulu
setelah RANDI menghisapnya kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali hisap lalu memberikannya
kepada saksi DORI FEBRIANTO dan ia menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisap juga dan
setelah itu diberikan kepada terdakwa, lalu terdawa menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali
hisap kemudian terdakwa mengatakan kepada RANDI “Shabunya sudah habis” lalu RANDI
menjawab “Masukkanlah lagi” lau terdakwa langsung memasukkan sisa Shabunya kedalam
pipa kaca (pirex) yang dimana pada saat itu RANDI pergi keluar warung sebelum keluar
RANDI meletakkan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip berukuran sedang yang
didalamnya berisikan paket-paket yang diduga narkotika jenis Shabu didepan terdakwa dan
saksi DORI FEBRIANTO lalu pergi dari warung tersebut, tidak lama kemudian datanglah
saksi DAYU PRAKA dan GUSPRIAN PUPERTA anggota Sat Res Narkoba Polres Sijunjung
yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan
menyalahgunakan Narkotika di daerah Tanjung Ampalu, kemudian melakukan
penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi DORI FEBRIANTO dengan
disaksikan oleh kepala jorong dan masyarakat setempat, sewaktu dilakukan penggeledahn
maka ditemukanlah barang bukti di tempat kejadian berupa 1 (satu) buah plastik klip warna
bening berukuran besar yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah plastik klip berukuran
kecil berwarna bening yang berisikan serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika
golongan I jenis Shabu dan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip warna bening yang
didalamnya berisikan 2 (dua) buah bungkusan plastik klip berukuran menengah yang
berisikan serbuk Kristal bewarna bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu, 1
(satu) buah pipa kaca (pirex) yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna bening yang
diduga narkotika jenis Shabu , 1 (satu) buah bungkusan plastik klip warna bening sisa
pakai, 1 (satu) set alat hisap (bong) yang sudah dirakit terbuat dari botol minuman merk
AQUA, 1 (satu) unit korek api gas warna merah yang pada bagian ujungnya sudah
terpasang jarum, dan 1 (satu) unit korek api gas warna hijau, barang barang tersebut
berada dalam kekuasaan terdakwa ALI SABAR dan saksi DORI FEBRIANTO, selanjutnya
terdakwa, saksi DORI FEBRIANTO beserta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk
proses selanjutnya.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan Urine terhadap terdakwa ALI SABAR Pgl SABAR
Bin SYARIFUDDINC pada Laboratorium RSUD Sijunjung, sesuai dengan Surat Keterangan
Srining Narkoba Nomor :022/Tu-SKBN/RSUD SJJ/I/2024, tanggal 17 Januari 2024 yang
ditanda tangani oleh dokter Pemeriksa dr.AFDA PRANANTA,Nip. 19810425 201001 1 004
menyatakan : Dari hasil pemeriksaan screening narkoba terhadap sampel urine dengan
metode Rapid diagnostic test, didapatkan zat yang diduga mengandung narkoba, dengan
pemeriksaan urine memberikan reaksi sebagai berikut :
No. Parameter Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan
1 2 3 4
1. Tetrahydrocanabinoides ( THC ) Negatif -
2. Methamphetamine Positif +
3. Morfin Negatif -
4 Amphetamine Negatif -
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam
pidana menurut pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya