Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Mrj Teguh Ghifari S.H ALEXANDER KURNIAWAN Pgl ALEX BIN TASAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Mrj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-530/L.3.20/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Teguh Ghifari S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEXANDER KURNIAWAN Pgl ALEX BIN TASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALEXANDER KURNIAWAN Pgl ALEX Bin TASAR dan Pgl ADE (dilakukan
Penuntutan pada Perkara lain) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 04.15 WIB
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jorong
Batang Kariang Nag. Kamang Kec. Kamang Kab. Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat
yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang mengadili
melakukan tindak pidana mencoba melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk sampai pada barang yang
diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa
bersama dengan ADE (dilakukan Penuntutan pada perkara lain) berangkat dari rumah Pgl Ade yang
berada di Tanjung Lolo Kab.Sijunjung menuju Pekanbaru dengan menggunakan sepeda motor
honda beta milik terdakwa Pgl Ade, namun sesampainya di daerah teluk kuantan, terdakwa melihat
1 Unit mobil L300 sedang terparkir did epan SPBU teluk kuantan, melihat hal itu terdakwa dan Pgl
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
Ade mengambil 1 unit mobil L300 tersebut yang mana terdakwa berperan untuk mengambil mobil
L300 dan Pgl Ade melihat situasi sekitar.
Bahwa setelah berhasil mengambil mobil L300 yang terparkir di SPBU teluk kuantan, terdakwa
dan Pgl Ade pergi menuju daerah Buaro Bungo untuk menjual mobil L300 tersebut yang mana
terdakwa mengendari mobil L300 dan Pgl Ade masih mengendarai sepeda Motor, kemudian sekitar
pukul 04.15 WIB sesampainya didaerah Batang Kariang Kenagarian Kamang Baru Kec.Kamang
Baru Kab. Sijunjung, terdakwa melihat 1 (satu) unit Mobil L300 BA 8506 KA terparikir didepan rumah
saksi Iswandi, kemudian terdakwa dan Pgl Ade berhenti di depan tumah saksi Iswandi, lalu Pgl Ade
memerhatikan keadaan sekitar, setalah keadaan aman, terdakwa mendekati kendaraan tersebut
kemudian terdakwa memasukan kunci Y kedalam lubang kunci pintu mobil L300 BA 8506 KA dan
terdakwa menekan dengan kuat lalu memutar kunci Y tersebut kearah kanan dan membuat pintu
mobil tersebut terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil dan terdakwa memasukkan secara
paksa kunci Y kedalam lubang kontak Mobil L300 lalu menekan dengan kuat dana memutar kearah
kanan agar mobil tersebut bisa hidup, namun karena mobil L300 BA 8506 KA tidak mau hidup
terdakwa memutus semua kabal START yang ada di mobil dengan menggunakan gunting kemudian
terdakwa mencoba lagi untuk menghidupkan mobil L300 BA 8506 KA namun tetap tidak mau hidup,
akhirnya mobil L300 BA 8506 KA tersebut di tinggalkan oleh terdakwa dan Pgl ADE.
-----------Perbuatan terdakwa ALEXANDER KURNIAWAN Pgl ALEX Bin TASAR sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo pasal 53 ayat
(1) KUHPidana -

Pihak Dipublikasikan Ya