Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Mrj Teguh Ghifari S.H RIKI PUTRA Pgl RIKI bin SYAIFUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Mrj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-641/L.3.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Teguh Ghifari S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI PUTRA Pgl RIKI bin SYAIFUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ahwa Terdakwa RIKI PUTRA Pgl RIKI Bin SYAIFUL dan HAMKA Pgl HAM Bin USMAN
(dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Pinggir
Sungai Jorong Sungai Ampang Nag. Sungai Lansek Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro
yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan Penambangan tanpa izin yang dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Hamka Pgl
Ham Bin Usman (dilakukan penuntutan terpisa) diberitahu oleh pekerjanya bahwa adanya
permintaan Kerikil dari dari sopir-sopir, mengetahui hal tersebut, Pgl Ham pergi ke tempat parkir
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
Excavator milik Pgl Ham yang berada di pinggir sungai jorong Sungai Ampang Kenagarian Sungai
Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, sesampainya di tempat parkir tersebut
kemudian Pgl Ham mengoperasikan 1 (satu) unit alat excavator PC 55 Merk XCMG Warna Kuning
dan PGL Dani (DPO) mengoperasikan 1 (satu) unit alat excavator PC 48U merek Hitachi Warna
Orange, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit alat excavator PC 55 Merk XCMG Warna
Kuning Pgl Ham mulai menggali tanah untuk mencari Pasir, Batu dan Kerikil dan setelah Pasir Batu
dan Kerikil di dapatkan lalu Pgl Dani (DPO) mengoperasikan 1 (satu) unit alat excavator PC 48U
merek Hitachi Warna Orange yang dioperasikan oleh mengambil Pasir Batu dan Kerikil tadi dan
kemudian memindahkannya ke dalam Bak TRUK yang sudah menunggu.
Bahwa sekira Pukul 12.30 WIB datanglah terdakwa ke lokasi pengambilan Pasir Batu dan Kerikil
lalu Pgl Ham Menyuruh terdakwa menggantikan Pgl Ham untuk mengoperasikan 1 (satu) unit alat
excavator PC 55 Merk XCMG Warna Kuning lalu selanjutnya terdakwa menghampiri Pgl Ham dan
lansung mengoperasikan alat tersebut, kemudian terdakwa mulai menggali tanah untuk mencari
Pasir Batu dan Kerikil menggunakan alat tersebut, setelah setelah Pasir Batu dan Kerikil di dapatkan
lalu Pgl Dani (DPO) mengoperasikan 1 (satu) unit alat excavator PC 48U merek Hitachi Warna
Orange yang dioperasikan oleh mengambil Pasir Batu dan Kerikil tadi dan kemudian
memindahkannya ke dalam Bak TRUK yang sudah menunggu.
Bahwa terdakwa melakukan pengambilan Pasir, Batu dan Kerikil sekira pukul 16.30 Wib, datang
tim aparat penegak hukum dari Polres Sijunjung dan lansung menghampiri terdakwa dan melakukan
penangkpan terhadap terhadap terdakwa serta mengamankan alat berat yang dioperasikan
terdakwa, kemudian membawa terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangan Ahli SULISTYONO,ST, Ahli dari Kementrian Energi dan Sumber
Daya MineraL Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Untuk melakukan
penambangan Pasir, Batu dan Kerikil seperti yang dilakukan oleh terdakwa RIKI PUTRA Pgl RIKI
Bin SYAIFUL dan HAMKA Pgl HAM Bin USMAN (dilakukan Penuntutan terpisah) tersebut harus
memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 35 Undang- undang Nomor 03
tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan batu bara.
----------- Perbuatan terdakwa RIKI PUTRA Pgl RIKI Bin SYAIFUL merupakan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 158 Undang – undang No. 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH

Pihak Dipublikasikan Ya