Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.293.297,- ( TIGA PULUH DUA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.304.894,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS EMPAT RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 4.988.403,- ( EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 275 atas nama YESI WIRA MAYENI berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|